VAKSINASI DAN SISTEM DAJJAL

sistem-dajjal2Berita yang memuat hasil temuan LPPOM Majelis Ulama Islam Sumatera Selatan yang menyimpulkan bahwa Vaksin Meningitis mengandung enzim porchin dari babi ternyata berbuntut panjang. Bagaimana tidak, sebab Vaksin Meningitis diharuskan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi calon jamaah haji Indonesia, bahkan seluruh jamaah haji sedunia.

Anggota Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) Departemen Kesehatan (Depkes), Prof Jurnalis Udin berkata: ”Pemerintah berniat melindungi rakyat, karena Pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon jamaah haji harus divaksin supaya tidak terserang meningitis.” ( Koran Republika Kamis, 30 April 2009 pukul 23:27:00

Mau berangkat melaksanakan ibadah malah disyaratkan untuk dimasukkan terlebih dahulu zat najis ke dalam tubuh para hamba Allah tersebut..! Kalau kita ikuti pemberitaan soal kasus ini -di harian yang sama- ternyata pendapat yang muncul saling kontra satu sama lain.
Ada sementara fihak yang terkesan meringan-ringankan masalahnya dan ada fihak lainnya yang tampak sangat peduli dan prihatin.
Pertama

hasil temuan LPPOM Majelis Ulama Islam Sumatera Selatan tersebut sudah melewati forum diskusi dengan para pakar, diantaranya pakar farmakologi Prof Dr T Kamaluddin Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya (Unsri), pakar penyakit dalam dan pakar dokter anak. Artinya, ini bukan sekedar suatu lontaran yang diajukan oleh sekumpulan ulama yang hanya bergerak di bidang ilmu agama Islam semata. Ternyata mereka dengan penuh tanggung-jawab sudah melibatkan fihak yang memang membidangi urusan terkait. Sehingga sangat tidak pantas jika Departemen Kesehatan (Depkes) meragukan dugaan temuan LPPOM MUI Sumatra Selatan tentang kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis (radang selaput otak) yang biasa digunakan jamaah haji dan umrah Indonesia. Jadi apa yang mereka sampaikan tentang vaksin meningitis yang mengandung enzim babi bukan tanpa melalui kajian. (Republika Newsroom Senin, 27 April 2009 pukul 11:42:00)

Sekretaris MUI Sumsel KH Ayik Farid berkata: �Dalam Rakernas MUI sudah kami sampaikan bahwa proses pembuatan vaksin meningitis tersebut menggunakan enzim porchin dari binatang babi. LPPOM MUI Pusat juga sudah mengakui itu, namun karena sudah ada kontrak pengadaan vaksin tersebut selama lima tahun maka penggunaannya tidak bisa diganti.� (Republika Newsroom Senin, 27 April 2009 pukul 11:42:00)

Benarkah hanya karena terlanjur sudah ada kontrak pengadaan vaksin selama lima tahun, maka penggunaannya tidak bisa diganti? Walaupun itu berarti mewajibkan terus-menerus jamaah haji untuk memasukkan ke dalam tubuhnya �lebih tepatnya ke dalam darahnya- zat najis yang tentunya bisa merusak ke-mabrur-an ibadah hajinya?

Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.